15 Obat Sirup Disebut Tercemar Etilen Glikol Terkait Gagal Ginjal, Ini Kata Kemenkes
Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:46 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr Dante Saksono Harbuwono sempat mengungkapkan bahwa 15 produk obat sirup di Indonesia teridentifikasi mengandung etilen glikol (EG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol," ungkapnya di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Terkait dengan itu, Kemenkes juga telah mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup selama proses investigasi, termasuk tenaga kesehatan dan apotek dilarang memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup.
Seperti diketahui, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri, masih melakukan investigasi atau pemeriksaan guna memastikan penyebab pasti dan faktor risiko gangguan ginjal akut.
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah hebohnya gangguan ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirup parasetamol yang telah tercemar EG dan dietilen glikol (DEG).
Hingga saat ini, belum ada hasil yang konklusif terkait penyebab gangguan ginjal akut misterius. Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes juga menelusuri secara komprehensif kemungkinan faktor risiko lainnya.
Namun demikian, baru-baru ini Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril menepis kabar tentang pihaknya mengeluarkan daftar 15 sirup obat yang teridentifikasi mengandung EG.
"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar. Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar," tegasnya.
"Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol," ungkapnya di Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Terkait dengan itu, Kemenkes juga telah mengeluarkan edaran bagi sejumlah pihak untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup selama proses investigasi, termasuk tenaga kesehatan dan apotek dilarang memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup.
Seperti diketahui, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri, masih melakukan investigasi atau pemeriksaan guna memastikan penyebab pasti dan faktor risiko gangguan ginjal akut.
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah hebohnya gangguan ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirup parasetamol yang telah tercemar EG dan dietilen glikol (DEG).
Hingga saat ini, belum ada hasil yang konklusif terkait penyebab gangguan ginjal akut misterius. Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes juga menelusuri secara komprehensif kemungkinan faktor risiko lainnya.
Namun demikian, baru-baru ini Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril menepis kabar tentang pihaknya mengeluarkan daftar 15 sirup obat yang teridentifikasi mengandung EG.
"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar. Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar," tegasnya.
tulis komentar anda