8 Obat Sirup yang Teruji Bebas EG dan DEG Berlebihan
Minggu, 23 Oktober 2022 - 19:42 WIB
JAKARTA - Temuan BPOM soal obat-obatan sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan meresahkan masyakarat. Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat yang tak terbukti tercemar oleh bahan tersebut.
Ditengarai cemaran itu berasal dari empat bahan baku tambahan yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat bahan tersebut sebetulnya bukan barang berbahaya atau terlarang dalam pembuatan obat sirup.
“Jadi bukan bahan berbahaya atau dilarang, tetapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat. Sesuai Farmakope dan Standar Baku Nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg per kg berat badan per hari,” jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring, Minggu (23/10/2022).
Toksisitas bisa dimungkinkan karena terdapat kontaminan dalam produk, tetapi ada batas maksimal yang bisa ditolerir oleh tubuh. “Selama itu masih ada di bawah minimal, jadi masih bisa dianggap aman. Tentu sesuai ketentuan cara penggunaan obat, dengan dosis dan lamanya konsumsi dari obat tersebut,” ujar Penny.
Berdasarkan penelusuran BPOM, dari data registrasi seluruh obat untuk sirup dan drops, dari 133 produk yang terdaftar, ada yang sudah teruji tidak menggunakan empat pelarut di atas sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Berikut daftar obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
1. Aficitrin (obat cacing), produksi Afifarma dengan nomor izin edar DTL9101701037A1, kemasan dus botol plastik @10 ML.
2. Alefred (obat flu), produksi Guardian Pharmatama dengan nomor izin DTL9708007637A1, kemasan dus ,1 botol @60 ML.
Ditengarai cemaran itu berasal dari empat bahan baku tambahan yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat bahan tersebut sebetulnya bukan barang berbahaya atau terlarang dalam pembuatan obat sirup.
“Jadi bukan bahan berbahaya atau dilarang, tetapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat. Sesuai Farmakope dan Standar Baku Nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg per kg berat badan per hari,” jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga
Toksisitas bisa dimungkinkan karena terdapat kontaminan dalam produk, tetapi ada batas maksimal yang bisa ditolerir oleh tubuh. “Selama itu masih ada di bawah minimal, jadi masih bisa dianggap aman. Tentu sesuai ketentuan cara penggunaan obat, dengan dosis dan lamanya konsumsi dari obat tersebut,” ujar Penny.
Berdasarkan penelusuran BPOM, dari data registrasi seluruh obat untuk sirup dan drops, dari 133 produk yang terdaftar, ada yang sudah teruji tidak menggunakan empat pelarut di atas sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Berikut daftar obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
1. Aficitrin (obat cacing), produksi Afifarma dengan nomor izin edar DTL9101701037A1, kemasan dus botol plastik @10 ML.
2. Alefred (obat flu), produksi Guardian Pharmatama dengan nomor izin DTL9708007637A1, kemasan dus ,1 botol @60 ML.
Lihat Juga :
tulis komentar anda