8 Obat Sirup yang Teruji Bebas EG dan DEG Berlebihan

Minggu, 23 Oktober 2022 - 19:42 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat yang tak terbukti tercemar oleh bahan EG dan DG. Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Temuan BPOM soal obat-obatan sirup yang tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebihan meresahkan masyakarat. Terkait hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat yang tak terbukti tercemar oleh bahan tersebut.

Ditengarai cemaran itu berasal dari empat bahan baku tambahan yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat bahan tersebut sebetulnya bukan barang berbahaya atau terlarang dalam pembuatan obat sirup.



“Jadi bukan bahan berbahaya atau dilarang, tetapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat. Sesuai Farmakope dan Standar Baku Nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg per kg berat badan per hari,” jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers daring, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: BPOM Ungkap Obat Sirup Termorex yang Tercemar EG Hanya di Batch Tertentu, Selebihnya Aman



Toksisitas bisa dimungkinkan karena terdapat kontaminan dalam produk, tetapi ada batas maksimal yang bisa ditolerir oleh tubuh. “Selama itu masih ada di bawah minimal, jadi masih bisa dianggap aman. Tentu sesuai ketentuan cara penggunaan obat, dengan dosis dan lamanya konsumsi dari obat tersebut,” ujar Penny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!