Menkes: Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:57 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers Senin (24/10/2022). Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pasien penyakit kritis untuk mengonsumsi obat sirup. Terlebih belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan daftar obat cair yang tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Menurut Menkes, pada kenyataannya memang tidak semua obat cair itu dihentikan sementara penggunaannya, khususnya pada obat yang digunakan untuk terapi penyakit kritis.







"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak larang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).

"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi, harus dengan resep dokter," tandasnya.

Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampikan Menkes Budi.





"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI beberapa hari lalu.

Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan salah satunya adalah konsumsi obat itu tidak boleh sembarangan, terlebih jika menyangkut keselamatan nyawa pasien. Pertimbangan dokter sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More