Menkes: Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:57 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers Senin (24/10/2022). Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pasien penyakit kritis untuk mengonsumsi obat sirup. Terlebih belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan daftar obat cair yang tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Menurut Menkes, pada kenyataannya memang tidak semua obat cair itu dihentikan sementara penggunaannya, khususnya pada obat yang digunakan untuk terapi penyakit kritis.



Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun usai Larangan Konsumsi Obat Sirup Dikeluarkan, Ini Kata Menkes Budi



"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak larang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).

"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi, harus dengan resep dokter," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!