Menkes: Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 - 17:57 WIB
Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampikan Menkes Budi.

Baca Juga: 8 Obat Sirup yang Teruji Bebas EG dan DEG Berlebihan



"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI beberapa hari lalu.

Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan salah satunya adalah konsumsi obat itu tidak boleh sembarangan, terlebih jika menyangkut keselamatan nyawa pasien. Pertimbangan dokter sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!