Kemenkes: 156 Obat Sirup Aman dan Boleh Diresepkan Kembali

Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:41 WIB
Kementerian Kesehatan menyatakan 156 obat sirup telah teruji aman dan boleh kembali diresepkan. Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menyatakan 156 obat sirup telah teruji aman dan boleh kembali diresepkan. Artinya, masyarakat sudah bisa mengonsumsi obat cair tersebut.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril memastikan 156 obat cair itu tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin atau Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.



"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM," kata Syahril dalam keterangan resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Menkes: Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!