Kemenkes: 156 Obat Sirup Aman dan Boleh Diresepkan Kembali
Selasa, 25 Oktober 2022 - 07:41 WIB
Dengan keluarnya keterangan resmi ini, artinya tenaga kesehatan maupun dokter dapat meresepkan atau memberikan obat tersebut berdasarkan pengumuman BPOM terhadap 133 jenis obat (pada lampiran 1) dan 23 merek obat (lampiran 2A).
Tenaga kesehatan dan dokter juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum pada lampiran 2 BPOM sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan lebih lanjut oleh BPOM.
"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentu pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Akan Umumkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Tenaga kesehatan dan dokter juga dapat meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum pada lampiran 2 BPOM sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan lebih lanjut oleh BPOM.
"12 merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentu pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," tambah Syahril.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Akan Umumkan Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Lihat Juga :