Menkes: Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan pasien penyakit kritis untuk mengonsumsi obat sirup. Terlebih belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan daftar obat cair yang tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menurut Menkes, pada kenyataannya memang tidak semua obat cair itu dihentikan sementara penggunaannya, khususnya pada obat yang digunakan untuk terapi penyakit kritis.
"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak larang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).
"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi, harus dengan resep dokter," tandasnya.
Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampikan Menkes Budi.
"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI beberapa hari lalu.
Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan salah satunya adalah konsumsi obat itu tidak boleh sembarangan, terlebih jika menyangkut keselamatan nyawa pasien. Pertimbangan dokter sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh.
Lihat Juga: Menkes Budi Buka Peluang Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi soal Kematian Peserta PPDS Undip
Menurut Menkes, pada kenyataannya memang tidak semua obat cair itu dihentikan sementara penggunaannya, khususnya pada obat yang digunakan untuk terapi penyakit kritis.
Baca Juga
"Ada obat sirup yang dibutuhkan untuk sembuhkan penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak larang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Menkes Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022).
"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi, harus dengan resep dokter," tandasnya.
Sebelumnya, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyarankan agar pada kondisi tertentu, obat cair tetap dipakai. Ini sejalan dengan apa yang disampikan Menkes Budi.
"Dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya, dan diputuskan oleh dokter, untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," terang laporan resmi IAI beberapa hari lalu.
Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan salah satunya adalah konsumsi obat itu tidak boleh sembarangan, terlebih jika menyangkut keselamatan nyawa pasien. Pertimbangan dokter sangat diperlukan agar obat yang dikonsumsi bisa membawa manfaat, bukan malah merusak tubuh.
Lihat Juga: Menkes Budi Buka Peluang Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi soal Kematian Peserta PPDS Undip
(tsa)