Ditahan, Nikita Mirzani Emosi hingga Adu Mulut dengan Penyidik

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:09 WIB
"Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).

Adapun pertimbangan penahanan Nikita agar artis yang akrab disapa Nyai itu tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari ke Depan, Terjerat UU ITE
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!