Pelapor Kasus Robot Trading Minta Uang Lelang Bandana Atta Halilintar Dikembalikan, Ini Alasannya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:46 WIB
Pelapor kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89, Zainul Arifin, meminta uang lelang penjualan bandana Atta Halilintar dikembalikan. Foto/Dok.MPI
JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89, Zainul Arifin, meminta uang lelang penjualan bandana Atta Halilintar dikembalikan.

Zainul menduga yang hasil pelelangan bandana milik suami Aurel Hermansyah tersebut ada kaitannya dengan kasus tersebut.



Pasalnya, bandana yang laku terjual seharga Rp2,2 miliar dibeli oleh Reza Paten selaku salah satu Founder Group Member Net89.

"(Atta Halilintar-red) diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana daru tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga 2,2m apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi (oleh penyidik) dia kena Pasal 5 TPPU," kata Zainul Arifin usai membuat laporan polisi di Mabes Polri belum lama ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!