Pelapor Kasus Robot Trading Minta Uang Lelang Bandana Atta Halilintar Dikembalikan, Ini Alasannya
Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:46 WIB
Baca Juga: Atta Halilintar Lelang Bandana, Laku Dibeli Pengusaha Rp2 Miliar
Selain Atta Halilintar, pelapor juga menyoroti penerimaan dana lelang sepeda Taqy Malik dari pembeli yang sama.
"Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp700 juta, itu yang kita laporkan," lanjut Zainul.
"Kita berharap mereka menyerahkan (uang tersebut). Kalau tidak mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara," sambungnya.
Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.
Selain Atta Halilintar, pelapor juga menyoroti penerimaan dana lelang sepeda Taqy Malik dari pembeli yang sama.
"Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp700 juta, itu yang kita laporkan," lanjut Zainul.
"Kita berharap mereka menyerahkan (uang tersebut). Kalau tidak mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara," sambungnya.
Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.
Lihat Juga :