Pelapor Kasus Robot Trading Minta Uang Lelang Bandana Atta Halilintar Dikembalikan, Ini Alasannya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:46 WIB
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban yang ditaksir merugi hingga Rp28 miliar.

"Maka dari itu mereka mereka yang terlibat kita minta untuk hadir dan mengklarifikasi ke Mabes Polri terkait dengan keterlibatan mereka," kata Zainul Arifin.

Laporan atas kasus ini telah teregister dalam nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 26 Oktober 2022.

Dalam laporan polisi tersebut tercantum nama Andreas Andreyanto selaku Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT. Indonesia Digital Exchange dan kawan-kawan (termasuk lima publik figur).
(hri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More