Ajukan Penangguhan Penahanan, Sahabat Jamin Nikita Mirzani Tak Akan Kabur
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 07:42 WIB
JAKARTA - Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan . Permohonan penangguhan penahanan diajukan Nikita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Kabar tersebut disampaikan oleh sahabat Nikita, Ferdinand Hutahean. Menurutnya, surat penangguhan penahanan ibu tiga anak itu masih dalam peninjauan pihak Kejaksaan.
"(Prosesnya) tidak bisa satu dua hari karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Ferdinand menjamin Nikita tidak akan melarikan diri dan berjanji kooperatif. Terlebih, penangguhan penahanan ini dijamin oleh beberapa orang, salah satunya dirinya.
"Ada mas Adi dari temen mbak Niki juga, juga di Serang ada beberapa," jelas Ferdinand.
"Kita jamin mbak Niki tidak akan kaburlah, akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada. Tapi kan ini kembali kepada kewanangan," sambungnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kasi Intel Serang Rezkinil Jusar. "Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penagguhan penahanan). Suratnya dimasukkan pertanggal 26 Oktober 2022," ujar Rezkinil.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari Serang) menahan Nikita selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022).
Nikita ditahan setelah berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Adapun alasan Kejari Serang menahan artis tersebut karena beberapa pertimbangan.
Kabar tersebut disampaikan oleh sahabat Nikita, Ferdinand Hutahean. Menurutnya, surat penangguhan penahanan ibu tiga anak itu masih dalam peninjauan pihak Kejaksaan.
"(Prosesnya) tidak bisa satu dua hari karena Kejaksaan perlu mengkaji," kata Ferdinand saat dihubungi awak media pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Ferdinand menjamin Nikita tidak akan melarikan diri dan berjanji kooperatif. Terlebih, penangguhan penahanan ini dijamin oleh beberapa orang, salah satunya dirinya.
"Ada mas Adi dari temen mbak Niki juga, juga di Serang ada beberapa," jelas Ferdinand.
"Kita jamin mbak Niki tidak akan kaburlah, akan kooperatif mengikuti persidangan yang ada. Tapi kan ini kembali kepada kewanangan," sambungnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kasi Intel Serang Rezkinil Jusar. "Iya benar (Nikita Mirzani mengajukan penagguhan penahanan). Suratnya dimasukkan pertanggal 26 Oktober 2022," ujar Rezkinil.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari Serang) menahan Nikita selama 20 hari ke depan hingga Minggu (13/11/2022).
Nikita ditahan setelah berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Adapun alasan Kejari Serang menahan artis tersebut karena beberapa pertimbangan.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda