Menkes Sebut Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak Kemungkinan Besar Memang Obat Sirup

Minggu, 30 Oktober 2022 - 09:25 WIB
Baca Juga: Menkes: Pasien Penyakit Kritis Boleh Minum Obat Sirup



"Kenapa kita lihat demikian? Karena begitu obat itu diberhentikan, turunnya lebih dari 95 persen yang masuk rumah sakit. Dan dari obat-obat yang kita cari di rumah-rumah yang sakit, memang setelah kita periksa, ada unsur kimia yang berbahaya," jelas Menkes.

Pemberhentian hingga melarang tenaga kesehatan atau dokter meresepkan obat sirup berdasarkan surat edaran Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat tersebut terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," demikian pernyataan Kemenkes pekan lalu.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!