Kunjungi Bareskrim Polri, Mario Teguh Ingin Sampaikan Hal Ini

Kamis, 10 November 2022 - 12:51 WIB
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dan empat figur publik lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.

Mario dituding turut mempromosikan hingga menerima aliran dana dari Reza Paten, salah satu Founder Group Member Net89.

Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 26 Oktober 2022.

Baca juga: Cegah Gangguan Ginjal Akut, IDAI Ingatkan Orang Tua untuk Cek Urine Anak

Kelima figur publik tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!