Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Malah Bersyukur
Jum'at, 11 November 2022 - 16:06 WIB
"Kalau seperti ini memang saya pribadi merasa tidak dirugikan, tapi malah saya merasa bersyukur. Kenapa? Karena dengan adanya seperti ini mudah-mudahan saya bisa membantu kepolisian, saya bisa membantu korban yang mungkin dari korban investasi bodong Net89 tadi ya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Taqy Malik dan empat public figure lain dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89. Taqy dilaporkan karena diduga ikut menerima aliran dana Reza Paten dari penjualan sepedanya melalui sistem lelang.
Taqy dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda