Perokok Dewasa Berhak Tahu Fakta Tentang Produk Tembakau Alternatif

Jum'at, 11 November 2022 - 22:20 WIB
“Berdasarkan berbagai hasil kajian ilmiah tersebut, maka produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, memilki risiko yang lebih rendah daripada rokok. Selain itu, tidak ada juga istilah “second-hand smoke” yang dihasilkan oleh produk ini,” lanjut Johan.

Melalui fakta tersebut, Johan berpendapat masyarakat perlu mendapatkan informasi akurat mengenai produk tembakau alternatif yang berdasarkan hasil kajian ilmiah. Informasi tersebut dinilai dapat merubah mispersepsi yang selama ini beredar. “Semua orang berhak tahu tentang fakta dari sebuah produk, apapun itu, termasuk produk tembakau alternatif,” tegasnya.

Johan juga berharap produk tembakau alternatif dapat diakses oleh perokok dewasa dan dijadikan pilihan bagi mereka yang kesulitan untuk berhenti merokok. “Jika perokok dewasa memiliki akses dan informasi yang akurat terhadap produk tembakau alternatif, maka semakin banyak perokok dewasa yang dapat memanfaatkan produk ini untuk memenuhi kebutuhan nikotin mereka dengan risiko yang lebih rendah,” terangnya.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumsi Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, mengatakan hak warga negara untuk memperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk mengetahui fakta mengenai produk tembakau alternatif.

Apalagi, berbagai hasil kajian ilmiah baik di dalam dan luar negeri telah membuktikan bahwa produk tersebut memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok. “Jadi, informasi-informasi ini dapat dijadikan acuan bagi perokok dewasa yang sulit untuk berhenti dari kebiasaannya. Dengan memahami informasi tersebut, mereka bisa beralih ke produk tembakau alternatif,” tutup Paido.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!