Cerita Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang: Tidur di Matras Tipis
Senin, 14 November 2022 - 15:15 WIB
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Nikita Mirzani tampaknya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dua pekan kemudian pada Senin (28/11/2022).
Adapun Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dua pekan kemudian pada Senin (28/11/2022).
(hri)
Lihat Juga :