Richard Lee Menang Sidang Pra-Peradilan Melawan Kartika Putri, Status Tersangkanya Dinyatakan Tidak Sah

Rabu, 16 November 2022 - 20:50 WIB
Richard Lee berbicara di hadapan awak media di Jakarta pada Rabu (16/11/2022). Foto/MPI/Melati Pratiwi
JAKARTA - Perseteruan di meja hijau antara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri agaknya akan berlangsung lama. Jika sebelumnya Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal, kini sang dokter memenangkan sidang pra-peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2022.

Dengan begitu, Dokter Richard Lee menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan padanya dinyatakan tidak sah.

"Penetapan tersangka pencemaran nama baik saya tidak sah, penetapan tersangka akses ilegal tidak sah, ketiga penyitaan hp, Instagram, dan Facebook saya tidak sah," ujar Richard Lee, ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).







Tak sampai di situ, Dokter Richard juga membeberkan poin terakhir hasil putusan pengadilan. Ia ingin nama baiknya dapat direhabilitasi.

"Wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan tidak perdebatkan lagi," kata Richard.

Mulanya, Dokter Richard Lee sebenarnya enggan sampai melangkah ke pra-peradilan. Hanya, sederet upaya damai tak membuahkan hasil maupun mendapat tanggapan, akhirnya Richard menempuh jalur tersebut.

Richard mengaku sangat malu ketika dirinya kerap disebut sebagai tersangka dua kasus yang berkaitan dengan Kartika Putri. Belum lagi, mengingat segala perlakuan yang dia terima selama ini membuatnya semakin geram.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More