EG dan DEG Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Ungkap Indikasi Adanya Kejahatan Obat
Kamis, 17 November 2022 - 15:56 WIB
Baca Juga: Menindaklanjuti Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebagaimana diketahui BPOM telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Dia juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, bukan hanya BPOM yang masuk dalam pengawasan obat-obatan, karena banyak pihak lain berkaitan.
"Tidak ada efek jera untuk kasus kejahatan obat. Dampaknya sangat menyedihkan, menunjukkan bahwa satu kelalaian adanya kejahatan obat dan ini harus jadi perhatian kita semua. Sistem pengawasan obat bukan hanya BPOM," kata Penny.
Sejauh ini, sudah ada 69 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik oleh BPOM. Hal seiring dengan ditariknya izin edar dari 5 perusahaan farmasi, gegara cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya:
Sebagaimana diketahui BPOM telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Dia juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, bukan hanya BPOM yang masuk dalam pengawasan obat-obatan, karena banyak pihak lain berkaitan.
"Tidak ada efek jera untuk kasus kejahatan obat. Dampaknya sangat menyedihkan, menunjukkan bahwa satu kelalaian adanya kejahatan obat dan ini harus jadi perhatian kita semua. Sistem pengawasan obat bukan hanya BPOM," kata Penny.
Sejauh ini, sudah ada 69 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik oleh BPOM. Hal seiring dengan ditariknya izin edar dari 5 perusahaan farmasi, gegara cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya:
Lihat Juga :