Tewaskan Ratusan Anak, Kasus Gangguan Ginjal Akut Paksa BPOM Lakukan Transformasi

Kamis, 17 November 2022 - 17:46 WIB
Agar kasus gangguan ginjal akut tidak terulang lagi, Penny Lukito juga meminta dukungan masyarakat sebagai konsumen obat supaya tidak sembarang membeli obat. / Foto: dok. SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan mendata ada 199 kematian pada kasus gangguan ginjal akut akibat obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. Data tersebut update per 16 November 2022.

Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan bahwa kematian para korban itu harus berarti dan dijadikan pelajaran berharga bagi semuanya.

Menurutnya, setiap nyawa yang hilang, tidak boleh hilang dengan kesia-siaan, melainkan menjadi kebaikan untuk kita semua. "Ada hikmah di balik semua ini. Kematian para korban tidak boleh sia-sia. Kepergian mereka harus berarti," kata Penny saat konferensi pers virtual, Kamis (17/11/2022).





Proses hukum akan terus berjalan untuk memberi efek jera pada oknum yang melakukan kejahatan obat ini. Lebih lanjut, Penny menilai, dari kejadian gangguan ginjal akut akibat cemaran atau kandungan EG dan DEG yang ada di obat sirup ini bisa menjadi langkah awal transformasi BPOM ke arah yang lebih baik.

"Tragedi ini membuka mata kami untuk harus melakukan transformasi, karena banyak gap yang kemudian dimanfaatkan oleh para penjahat dan berdampak pada keselamatan nyawa manusia," kata dia.

Penny menambahkan, dari tragedi ini juga BPOM berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah yang ada, mengidentifikasi sebab masalah, dan memastikan sebab tersebut dicarikan solusinya.

"Kami akan perkuat lagi tupoksi kami sebagai regulator yang menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kami memerlukan sumber daya yang lebih besar untuk bisa memastikan obat yang dikonsumsi aman dan bermanfaat," papar Penny.



Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, Penny juga meminta dukungan masyarakat sebagai konsumen obat agar tidak sembarang membeli obat. "Hati-hati jika membeli obat di online, karena setelah kami umumkan daftar obat terlarang saja, masih ada transaksi yang terciduk," tutupnya.
(nug)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More