EG dan DEG Sebabkan Gagal Ginjal Akut, BPOM Ungkap Indikasi Adanya Kejahatan Obat

Kamis, 17 November 2022 - 15:56 WIB
loading...
EG dan DEG Sebabkan...
Kepala BPOM Penny Lukito. Foto/Dok.Sindonews
A A A
JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia diduga kuat karena obat sirup yang tercemar bahan toxic (beracun). Bahan itu bernama etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), jadi pilihan perusahaan farmasi dalam bahan obat karena banyak faktor.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan salah satu indikasi perusahaan menggunakan bahan EG dan DEG, akibat bahan baku yang langka sampai perbedaan harga di supplier.

"Adanya kelangkaan bahan baku obat dan perbedaan harganya jadi salah satu indikasi gap adanya akses atau modus kejahatan. Bisa dikaitkan dengan penggunaan bahan tersebut (EG dan DEG)," jelas Ketua BPOM Penny Lukito dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Sehubungan dengan kasus GGA, Penny menegaskan tidak ada efek jera bagi yang nakal. Artinya mereka yang menggunakan EG dan DEG akan ditindaklanjuti keranah pidana.



Sebagaimana diketahui BPOM telah bekerjasama dengan Bareskrim Polri. Dia juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, bukan hanya BPOM yang masuk dalam pengawasan obat-obatan, karena banyak pihak lain berkaitan.

"Tidak ada efek jera untuk kasus kejahatan obat. Dampaknya sangat menyedihkan, menunjukkan bahwa satu kelalaian adanya kejahatan obat dan ini harus jadi perhatian kita semua. Sistem pengawasan obat bukan hanya BPOM," kata Penny.

Sejauh ini, sudah ada 69 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik oleh BPOM. Hal seiring dengan ditariknya izin edar dari 5 perusahaan farmasi, gegara cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Adapun kelima perusahaan tersebut diantaranya:

1. PT Yarindo Farmatama
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2359 seconds (0.1#10.140)