Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Akui Korbankan Diri Demi Keadilan
Senin, 21 November 2022 - 13:53 WIB
SERANG - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Baten hari ini, Senin (21/11/2022).
Adapun sidang kali ini beragendakan pem
Sementara terkait postingannya di Instagram beberapa waktu lalu, Nikita mengaku tidak ditujukan untuk Dito Mahendra. Melainkan untuk para aparat penegak hukum yang menurut artis 36 tahun itu harus bersikap adil dalam menangani sebuah kasus.
"Kasus ini sedang berproses di polres Jaksel yang diduga pelakunya adalah Dito Mahendra. Kasus ini tengah diproses atas kasus dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan," jelas Nikita.
"Nggak ada kata-kata makian disitu lebih menghimbau aparat negara khusunya kepolisian untuk Jaksel untuk menindaklanjuti," sambungnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB selama 20 hari sejak 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
Pada Senin, 14 November 2022, Nikita telah menjalani sidang pertama di PN Serang.
Adapun sidang kali ini beragendakan pem
Sementara terkait postingannya di Instagram beberapa waktu lalu, Nikita mengaku tidak ditujukan untuk Dito Mahendra. Melainkan untuk para aparat penegak hukum yang menurut artis 36 tahun itu harus bersikap adil dalam menangani sebuah kasus.
"Kasus ini sedang berproses di polres Jaksel yang diduga pelakunya adalah Dito Mahendra. Kasus ini tengah diproses atas kasus dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan," jelas Nikita.
"Nggak ada kata-kata makian disitu lebih menghimbau aparat negara khusunya kepolisian untuk Jaksel untuk menindaklanjuti," sambungnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang Kelas IIB selama 20 hari sejak 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita dilakukan karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota.
Pada Senin, 14 November 2022, Nikita telah menjalani sidang pertama di PN Serang.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda