Transaksi Lintas Negara Lebih Mudah lewat Pembayaran Digital

Senin, 28 November 2022 - 03:00 WIB
Salah satu faktor perkembangan ekonomi di negara lain dipengaruhi oleh pengaturan dalam sistem pembayaran. Maka dari itu, tugas BI untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat terkendali dengan baik, menentukan penggunaan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh Bank Indonesia, serta memberikan persetujuan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran seperti sistem pembayaran tunai maupun non tunai.

Selain itu, ada juga wewenang untuk mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti bank atau lembaga keuangan lain untuk melaporkan kegiatan usahanya dan untuk melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan, pengembangan, dan pengawasan sistem pembayaran. Bank Indonesia juga memiliki empat prinsip dasar dalam fungsi sistem pembayaran, yaitu prinsip pengendalian risiko, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.

GenBI

Ni Luh Putu Merlina Dhamayanti

Universitas Pendidikan Ganesha
(ita)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!