Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Haters Dewi Perssik: Minta Doanya
Selasa, 29 November 2022 - 15:49 WIB
JAKARTA - Oknum haters yang dilaporkan Dewi Perssik , Winarsih alias W menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
W sendiri telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE sejak Senin, 28 November 2022.
Ketika mengunjungi kantor Polres Metro Jaksel, Winarsih didampingi sang kuasa hukum, Sterfin Mok.
"Mau lanjutin kemarin, pemeriksaan, ditanyain penyidik karena kondisi klien kami juga. Makanya mau melanjutkan pemeriksaannya," ujar Sterfin saat ditemui di Polres Metro Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Menurut Sterfin, kliennya hingga kini masih berharap damai dengan Dewi Perssik. "Nanti mungkin sekalian (upaya perdamaian), jadi kita doain aja semoga hasilnya bisa selesai," kata Sterfin.
"Minta doanya," sahut Winarsih yang berada di sisi Sterfin.
Untuk diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan 3 akun Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Pedangdut 36 tahun itu disebut sebagai pelacur hingga mandul. Satu dari tiga terlapor tersebut pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
W sendiri telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE sejak Senin, 28 November 2022.
Ketika mengunjungi kantor Polres Metro Jaksel, Winarsih didampingi sang kuasa hukum, Sterfin Mok.
Baca Juga
"Mau lanjutin kemarin, pemeriksaan, ditanyain penyidik karena kondisi klien kami juga. Makanya mau melanjutkan pemeriksaannya," ujar Sterfin saat ditemui di Polres Metro Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Menurut Sterfin, kliennya hingga kini masih berharap damai dengan Dewi Perssik. "Nanti mungkin sekalian (upaya perdamaian), jadi kita doain aja semoga hasilnya bisa selesai," kata Sterfin.
"Minta doanya," sahut Winarsih yang berada di sisi Sterfin.
Untuk diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan 3 akun Instagram ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Oktober 2022 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Pedangdut 36 tahun itu disebut sebagai pelacur hingga mandul. Satu dari tiga terlapor tersebut pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(nug)
tulis komentar anda