Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Haters Dewi Perssik Berharap Bisa Damai
Senin, 28 November 2022 - 19:52 WIB
loading...
Dengan suara lirih, Winarsih menyampaikan permohonan maaf kembali kepada Dewi perssik, dan berharap kasus tersebut berujung pada perdamaian. / Foto: Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Oknum haters Dewi Perssik , Winarsih alias W menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (28/11/2022). W dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Saat bertandang ke kantor Polres Metro Jaksel, W didampingi sang suami dan kuasa hukumnya, Sterfin.
Dengan suara lirih, Winarsih menyampaikan permohonan maaf kembali kepada Dewi Perssik. Dia berharap kasus tersebut berujung pada perdamaian.
Baca juga: Mediasi Gagal, Haters Dewi Perssik Berinisial W Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
"Saya kurang ajar dan bodoh. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata Winarsih di Polres Metro Jakarya Selatan, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan jika pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.
Saat bertandang ke kantor Polres Metro Jaksel, W didampingi sang suami dan kuasa hukumnya, Sterfin.
Dengan suara lirih, Winarsih menyampaikan permohonan maaf kembali kepada Dewi Perssik. Dia berharap kasus tersebut berujung pada perdamaian.
Baca juga: Mediasi Gagal, Haters Dewi Perssik Berinisial W Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
"Saya kurang ajar dan bodoh. Tolong buka pintu maafnya Ibu Dewi dan keluarga. Saya menyesal, saya tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata Winarsih di Polres Metro Jakarya Selatan, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan jika pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.
Lihat Juga :