Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Dianggap Selesai, Pelapor Sudah Memaafkan
Jum'at, 02 Desember 2022 - 09:50 WIB
Bukan cuma itu, Pitra juga mengaku sudah memaafkan Gisel dan Michael Yokinobu yang sempat dianggap meresahkan masyarakat. "Kalau saya pribadi sudah memaafkan kasus yang bersangkutan. Kalau prosesnya ya diserahkan ke penyidik aja," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Pitra Romadoni melaporkan Gisella Anastasia, Michael Yokinobu, dan penyebar video syur mereka ke Polda Metro Jaya pada awal November 2020. Laporan tersebut langsung diproses oleh Polda Metro Jaya. Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel atas dasar kemanusiaan, karena memiliki anak berusia di bawah lima tahun kala itu.
Penyidik hanya meminta Gisel menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda