Kasus Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu Dianggap Selesai, Pelapor Sudah Memaafkan

Jum'at, 02 Desember 2022 - 09:50 WIB
"Hmmm saya belum tahu, belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," kata Pitra Romadoni saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) malam.

Bukan tanpa alasan, Pitra mengira kasus ini selesai karena penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu sudah divonis hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp50 juta.

"Terlepas penyidik membuka kasus baru, itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," kata Pitra.

"Terlepas siapa pemeran, kewenangan penyidik. Terkait laporan saya ke penyebar sudah selesai. Ya saya kira damai-damai aja," sambungnya.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Disebut Buat Video Syur Sebanyak 5 Kali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!