Dituntut Rp50 Miliar, Jessica Iskandar Ancam Gugat Balik Steven

Rabu, 07 Desember 2022 - 18:05 WIB
Baca Juga: Rumah Baru Rampung, Jessica Iskandar Gelar Selamatan

Adapun tuntutan immateril tersebut dalam bentuk tanah dan dua rumah Jessica yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bali.

"Dalam permintaan kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag) satu, berupa tanah, bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang no 8 pasar manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap kuasa hukum Steven, Togar Situmorang.

"Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai selamat GG Tempekan 5 blok d 23 Cangu Denpasar," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!