Pengesahan UU KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali

Senin, 12 Desember 2022 - 21:46 WIB
Penerapan UU KUHP tentang tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan tidak memengaruhi kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) tentang tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan ternyata tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara .

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Gubernur Bali , Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace.

Cok Ace juga membantah isu terkait dengan pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena adanya UU KUHP. Menurutnya, hingga saat ini, kunjungan wisatawan ke Bali masih terus bertambah dan relatif cukup stabil.





"Isu terjadinya pembatalan akibat KUHP tersebut 100 persen tidak benar," tegasnya dalam Weekly Press Brief with Sandi Uno secara virtual, Senin (12/12/2022).

Cok Ace menuturkan, tidaklah benar apabila ada sekelompok orang yang melakukan survei secara sederhana terkait dengan pembatalan namun tidak diimbangi dengan dampak positifnya. Di mana saat ini kondisi pariwisata di Bali kian membaik dan juga kondusif.

Apabila dilihat dari laporan Angkasa Pura, setelah UU KUHP tersebut disahkan, terjadi adanya peningkatan kedatangan yang signifikan.

Cok Ace menyebut, peningkatan kunjungan wisatawan ke Bali menurut data yang diperolehnya mencapai 12.400 orang. Angka tersebut dinilai akan terus meningkat hingga akhir tahun dan diperkirakan pada awal 2023 kunjungan akan bertambah.

"Tidak ada pembatalan dan kegaduhan-kegaduhan," kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More