Pengesahan UU KUHP Tidak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali

Senin, 12 Desember 2022 - 21:46 WIB
Penerapan UU KUHP tentang tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan tidak memengaruhi kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOnews
JAKARTA - Penerapan Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) tentang tindak pidana perzinahan atau hubungan status tanpa pernikahan ternyata tidak berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara .

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Wakil Gubernur Bali , Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau yang akrab disapa Cok Ace.



Cok Ace juga membantah isu terkait dengan pembatalan kedatangan wisman ke Bali karena adanya UU KUHP. Menurutnya, hingga saat ini, kunjungan wisatawan ke Bali masih terus bertambah dan relatif cukup stabil.

Baca juga: Tak Ada Pembatalan, Sandiaga Uno Pastikan Kunjungan Wisman Akan Ditingkatkan pada 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!