Terima Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Bakal Kembalikan Gaji dan Tunjangannya pada Negara

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:41 WIB
Dengan pangkat yang disandangnya, Deddy Corbuzier terikat dengan aturan militer yang ada. Bahkan ia juga akan kehilangan hak pilih selama bertugas. Namun, Deddy tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan sebagaimana anggota TNI, meskipun terbatas.

Baca Juga: Terima Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier: Semoga Bisa Menjalankan Amanah



Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Letkol Tituler Deddy Corbuzier?

Dilihat dari pangkatnya, Deddy termasuk perwira menengah. Berdasarkan aturan yang berlaku, suami Sabrina Chairunnisa itu bakal menerima gaji Rp3.093.900-Rp5.084.300 serta tunjangan yang tergantung dari kelas jabatannya. Besaran tunjangan terendah hingga tertinggi adalah Rp1.968.000-Rp14.721.000.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!