Putusan Banding, Ronal Surapradja Harus Bayar Nafkah Mut'ah Rp1,7 Miliar pada Mantan Istri
Rabu, 28 Desember 2022 - 18:45 WIB
JAKARTA - Ronal Surapradja harus membayar nafkah mut'ah senilai Rp1,7 miliar untuk mantan istriya, Seruni Purnamasari. Hal tersebut merujuk pada putusan banding yang diajukan pihak istri ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.
Semula, anggota klub motor The Prediksi itu diwajibkan membayar nafkah mut'ah kepada Seruni senilai Rp50 juta. Namun pihak PTA DKI Jakarta mengabulkan pengajuan banding mantan istrinya itu.
Banding Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja teregistrasi dengan nomor 197/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan salah satu hasil putusan banding Seruni Purnamasari terhadap sang presenter.
"Nafkah masa iddah sewaktu diputus Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hanya Rp30 juta, tetapi kemudian oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi Rp450 juta," ungkap Abdul Hamim Jauzie saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).
"Sedangkan nafkah mut'ah pada tingkat pertama itu Rp50 juta. Oleh Pengadilan Tinggi diubah besarannya menjadi Rp1,770 miliar sekian," lanjut sang pengacara.
Selain itu, PTA DKI Jakarta tidak mengubah putusan PA Jakarta Selatan terkait hak asuh anak. Abdul Hamim Jauzie menegaskan, hak asuh anak diserahkan kepada kliennya.
Semula, anggota klub motor The Prediksi itu diwajibkan membayar nafkah mut'ah kepada Seruni senilai Rp50 juta. Namun pihak PTA DKI Jakarta mengabulkan pengajuan banding mantan istrinya itu.
Banding Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja teregistrasi dengan nomor 197/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Baca Juga
Kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan salah satu hasil putusan banding Seruni Purnamasari terhadap sang presenter.
"Nafkah masa iddah sewaktu diputus Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hanya Rp30 juta, tetapi kemudian oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi Rp450 juta," ungkap Abdul Hamim Jauzie saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).
"Sedangkan nafkah mut'ah pada tingkat pertama itu Rp50 juta. Oleh Pengadilan Tinggi diubah besarannya menjadi Rp1,770 miliar sekian," lanjut sang pengacara.
Selain itu, PTA DKI Jakarta tidak mengubah putusan PA Jakarta Selatan terkait hak asuh anak. Abdul Hamim Jauzie menegaskan, hak asuh anak diserahkan kepada kliennya.
tulis komentar anda