Putusan Banding, Ronal Surapradja Harus Bayar Nafkah Mut'ah Rp1,7 Miliar pada Mantan Istri

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:45 WIB
Ronal Surapradja harus membayar nafkah mutah senilai Rp1,7 miliar untuk mantan istriya, Seruni Purnamasari. Foto/Instagram Ronal Surapradja
JAKARTA - Ronal Surapradja harus membayar nafkah mut'ah senilai Rp1,7 miliar untuk mantan istriya, Seruni Purnamasari. Hal tersebut merujuk pada putusan banding yang diajukan pihak istri ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.

Semula, anggota klub motor The Prediksi itu diwajibkan membayar nafkah mut'ah kepada Seruni senilai Rp50 juta. Namun pihak PTA DKI Jakarta mengabulkan pengajuan banding mantan istrinya itu.



Banding Seruni Purnamasari terhadap Ronal Surapradja teregistrasi dengan nomor 197/Pdt.G/2022/PTA.JK.

Baca Juga: Mediasi Proses Perceraian Gagal, Ronal Surapradja Dituding Kurangi Nafkah Bulanan Anak

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!