Seruni Purnamasari Istri Ronal Surapradja Resmi Ajukan Kasasi Terkait Perceraian
Kamis, 29 Desember 2022 - 08:48 WIB
JAKARTA - Seruni Purnamasari resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara cerainya dengan Ronal Surapradja. Padahal sebagian besar permohonan bandingnya telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.
Seruni mengajukan kasasi pada Rabu (28/12/2022) kemarin. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Hamim Jauzie.
"Kami dari kuasa hukum Ibu Seruni mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta," kata sang pengacara saat ditemui awak media di PA Jakarta Selatan belum lama ini.
Dalam kasasinya, Seruni mengajukan dua poin permohonan, di antaranya biaya pemeliharan anak dan salah satu bidang tanah yang dianggap sebagai rumah bersama saat masih satu atap.
"Pak Ronal meminta Rp20 juta dan menganulir, kemudian diaminkan oleh PA Jakarta Selatan dan diaminkan lagi oleh PTA Jakarta. Kami di sini meminta nafkah Rp20 juta per anak (bukan Rp20 juta untuk dua anak)," jelas Abdul Hamim Jauzie.
"Terkait rumah yang ditinggal bersama, tanah memang dibeli sebelum menikah, tapi bangunan itu dibangun semasa perkawinan. Artinya, menurut hukum, jelas bahwa itu adalah harta gono gini. Kami bisa membuktikan dari surat izin mendirikan bangunan (IMB). Itu jelas semasa perkawinan," lanjutnya.
Seruni mengajukan kasasi pada Rabu (28/12/2022) kemarin. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Abdul Hamim Jauzie.
"Kami dari kuasa hukum Ibu Seruni mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta," kata sang pengacara saat ditemui awak media di PA Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca Juga
Dalam kasasinya, Seruni mengajukan dua poin permohonan, di antaranya biaya pemeliharan anak dan salah satu bidang tanah yang dianggap sebagai rumah bersama saat masih satu atap.
"Pak Ronal meminta Rp20 juta dan menganulir, kemudian diaminkan oleh PA Jakarta Selatan dan diaminkan lagi oleh PTA Jakarta. Kami di sini meminta nafkah Rp20 juta per anak (bukan Rp20 juta untuk dua anak)," jelas Abdul Hamim Jauzie.
"Terkait rumah yang ditinggal bersama, tanah memang dibeli sebelum menikah, tapi bangunan itu dibangun semasa perkawinan. Artinya, menurut hukum, jelas bahwa itu adalah harta gono gini. Kami bisa membuktikan dari surat izin mendirikan bangunan (IMB). Itu jelas semasa perkawinan," lanjutnya.
Baca Juga
tulis komentar anda