Nikita Mirzani Ajukan Banding untuk Perkuat Putusan Bebas PN Serang
Selasa, 03 Januari 2023 - 15:55 WIB
JAKARTA - Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, hari ini mengajukan banding atas putusan bebas Pengadilan Negeri Serang beberapa waktu lalu. Kabar banding yang bertujuan untuk memperkuat putusan PN Serang tersebut dibagikan Nikita Mirzani lewat fitur Insta Story.
Dalam informasi postingan yang di-repost oleh Nikita tertulis, ajuan banding dilakukan bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan adanya tindakan pelimpahan berkas kembali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini JPU juga telah mengajukan banding atas putusan pengadilan sebelumnya, yang membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan pencemaran nama baik.
"Banding diajukan karena JPU akan melimpahkan kembali berkasnya ke Pengadilan Negeri Serang," tulis akun Instagram @muhammad_sofyan1122, dikutip Selasa (3/1/2023).
Akun itu juga mengingatkan agar JPU menjaga marwah maupun nama baik peradilan dengan tidak melimpahkan kembali berkasnya di Pengadilan Negeri Serang. Bahkan ada pula dugaan pemalsuan pasal.
"Berkasnya diduga ada pemalsuan pasal yang dilaporkan oleh DM dengan memasukkan pasal 36 UU ITE yang tidak pernah dilaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengajukan banding atas vonis tersebut lantaran tidak sependapat dengan putusan hakim.
Dalam informasi postingan yang di-repost oleh Nikita tertulis, ajuan banding dilakukan bukan tanpa alasan. Hal ini dikarenakan adanya tindakan pelimpahan berkas kembali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini JPU juga telah mengajukan banding atas putusan pengadilan sebelumnya, yang membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan pencemaran nama baik.
"Banding diajukan karena JPU akan melimpahkan kembali berkasnya ke Pengadilan Negeri Serang," tulis akun Instagram @muhammad_sofyan1122, dikutip Selasa (3/1/2023).
Akun itu juga mengingatkan agar JPU menjaga marwah maupun nama baik peradilan dengan tidak melimpahkan kembali berkasnya di Pengadilan Negeri Serang. Bahkan ada pula dugaan pemalsuan pasal.
"Berkasnya diduga ada pemalsuan pasal yang dilaporkan oleh DM dengan memasukkan pasal 36 UU ITE yang tidak pernah dilaporkan," tuturnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengajukan banding atas vonis tersebut lantaran tidak sependapat dengan putusan hakim.
(tsa)
Lihat Juga :
tulis komentar anda