Nikita Mirzani Ajukan Banding untuk Perkuat Putusan Bebas PN Serang

Selasa, 03 Januari 2023 - 15:55 WIB
"Banding diajukan karena JPU akan melimpahkan kembali berkasnya ke Pengadilan Negeri Serang," tulis akun Instagram @muhammad_sofyan1122, dikutip Selasa (3/1/2023).

Akun itu juga mengingatkan agar JPU menjaga marwah maupun nama baik peradilan dengan tidak melimpahkan kembali berkasnya di Pengadilan Negeri Serang. Bahkan ada pula dugaan pemalsuan pasal.

"Berkasnya diduga ada pemalsuan pasal yang dilaporkan oleh DM dengan memasukkan pasal 36 UU ITE yang tidak pernah dilaporkan," tuturnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengajukan banding atas vonis tersebut lantaran tidak sependapat dengan putusan hakim.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!