Ini Manfaat PP No. 24 Tahun 2022 bagi para Pelaku Ekonomi Kreatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:29 WIB
Disahkannya PP No. 24 Tahun 2022 memberikan harapan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapat kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu memberikan harapan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Kemudahan pembiayaan tersebut sangat berkaitan dengan ekosistem yang tercipta pada ekonomi kreatif.

Ekosistem ekonomi kreatif sendiri merupakan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi yang dilakukan oleh pelakunya untuk memberikan nilai tambah pada produk sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, serta terlindungi secara hukum.



Hal ini ditegaskan oleh Fadjar Hutomo selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Realisasikan PP No. 24, Wamenparekraf Angela Berharap Dukungan Seluruh Pihak Terkait
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!