Ini Manfaat PP No. 24 Tahun 2022 bagi para Pelaku Ekonomi Kreatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 22:29 WIB
Baca Juga: Lewat PP No. 24, Prabu Revolusi Berharap Kekayaan Intelektual Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri



Fadjar juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.

“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama-sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.

Dalam PP No. 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub-sektor seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik, dan lain-lain. Secara statistik tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!