Realisasikan PP No. 24, Wamenparekraf Angela Berharap Dukungan Seluruh Pihak Terkait
Selasa, 10 Januari 2023 - 20:36 WIB
loading...
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo melakukan audiensi dengan pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023). / Foto: Kiki Oktaliani
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo melakukan audiensi dengan para pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group di Ruang A1 Lantai 3, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wamenparekraf didampingi beberapa deputi Kemenparekraf menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Di mana dalam peraturan tersebut salah satunya juga mengatur terkait pelaku ekonomi kreatif untuk mematenkan hak ciptanya, yaitu berupa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property.
Baca juga: Wamenparekraf Angela Gelar Sosialisasi PP 24 Tahun 2022 Bersama Pimpinan Redaksi MNC Media
Bukan hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenparekraf didampingi beberapa deputi Kemenparekraf menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Di mana dalam peraturan tersebut salah satunya juga mengatur terkait pelaku ekonomi kreatif untuk mematenkan hak ciptanya, yaitu berupa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property.
Baca juga: Wamenparekraf Angela Gelar Sosialisasi PP 24 Tahun 2022 Bersama Pimpinan Redaksi MNC Media
Bukan hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif.
Lihat Juga :