Racuni 28 Anak di Jabar, Kemenkes Resmi Larang Penjualan Chiki Ngebul

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:21 WIB


"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan," kata Dirjen Maxi dalam keterangan resminya, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, sebanyak 28 anak di Jawa Barat, yaitu Tasikmalaya (24 kasus) dan Bekasi (4 kasus), dilaporkan keracunan chiki ngebul. Dari 24 kasus di Tasikmalaya, 7 anak mesti dibawa ke fasilitas kesehatan karena mengalami gejala keracunan yang buruk.

Sementara itu, satu dari empat kasus di Bekasi dilaporkan mengalami kerusakan usus serius. Korban masih dalam pemantauan tim medis hingga saat ini.

Selain melarang penggunaan nitrogen cair untuk pangan siap saji, Kemenkes juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah, dinas kesehatan, puskesmas, dan kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!