Rezky Aditya Dipolisikan Imbas Video Syur Diduga Miripnya
Jum'at, 13 Januari 2023 - 09:40 WIB
JAKARTA - Rezky Aditya dilaporkan ke polisi imbas video syur yang diduga miripnya. Rezky dilaporkan oleh pria bernama Juliana ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Januari 2023.
Juliana merasa resah atas beredarnya video syur yang diduga mirip Rezky ini. Menurutnya, video tersebut bisa menyebabkan dampak negatif terhadap moral remaja di Indonesia.
"Saya sebagai masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial," kata Juliana di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Januari 2023.
"Kita ketahui bahwa anak-anak muda ini aktif dengan handphone maka kalau ada adegan video syur ini sangat merugikan moral mereka," sambungnya.
Tak sendiri, Juliana hadir di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin. Dia pun menjelaskan alas lain kliennya melaporkan suami Citra Kirana itu.
"Kami melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya siapa yang memproduksi itu, menyebarluaskan, dan yang paling bertanggungjawab atas beredarnya video asusila yang menurut klien kami sangat tidak pantas," jelas Mualimin.
Lebih lanjut, Mualimin mengaku sangat menyayangkan sikap Rezky yang terkesan abai dengan beredarnya video syur yang diduga mirip dirinya itu. Sebab, hingga saat ini ayah satu anak tersebut belum memberikan klarifikasi apapun atas beredarnya video itu di media sosial.
"Yang jelaskan karena mukanya sangat mirip dan identik dengan Rezky Aditya harusnya dia lah yang membela diri dan silahkan lapor ke polisi kalau merasa di rugikan, jangan diam saja," ujar Mualimin.
Laporan Juliana terhadap Rezky Aditya sendiri teregistrasi dalam nomer laporan LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA per Kamis, 12 Desember 2023. Rezky terancam melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomer 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kalau kita analisa sesuai dengan laporan ini kan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi itu kan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar jadi ini bukan dugaan tindak pidana yang main-main," tutup Mualimin.
Juliana merasa resah atas beredarnya video syur yang diduga mirip Rezky ini. Menurutnya, video tersebut bisa menyebabkan dampak negatif terhadap moral remaja di Indonesia.
"Saya sebagai masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial," kata Juliana di Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Januari 2023.
"Kita ketahui bahwa anak-anak muda ini aktif dengan handphone maka kalau ada adegan video syur ini sangat merugikan moral mereka," sambungnya.
Baca Juga
Tak sendiri, Juliana hadir di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin. Dia pun menjelaskan alas lain kliennya melaporkan suami Citra Kirana itu.
"Kami melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya siapa yang memproduksi itu, menyebarluaskan, dan yang paling bertanggungjawab atas beredarnya video asusila yang menurut klien kami sangat tidak pantas," jelas Mualimin.
Lebih lanjut, Mualimin mengaku sangat menyayangkan sikap Rezky yang terkesan abai dengan beredarnya video syur yang diduga mirip dirinya itu. Sebab, hingga saat ini ayah satu anak tersebut belum memberikan klarifikasi apapun atas beredarnya video itu di media sosial.
"Yang jelaskan karena mukanya sangat mirip dan identik dengan Rezky Aditya harusnya dia lah yang membela diri dan silahkan lapor ke polisi kalau merasa di rugikan, jangan diam saja," ujar Mualimin.
Baca Juga
Laporan Juliana terhadap Rezky Aditya sendiri teregistrasi dalam nomer laporan LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA per Kamis, 12 Desember 2023. Rezky terancam melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomer 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kalau kita analisa sesuai dengan laporan ini kan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi itu kan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar jadi ini bukan dugaan tindak pidana yang main-main," tutup Mualimin.
(dra)
Lihat Juga :
tulis komentar anda