Venna Melinda Tidak Bisa Hidup Sendiri, Tak Tutup Kemungkinan Nikah Lagi

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:02 WIB
Baca Juga: Venna Melinda Bakal Gugat Cerai, Kuasa Hukum Ferry Irawan: Masih Bisa Damai

Ferry Irawan resmi ditahan pada Senin, 16 Januari 2023. Polda Jawa Timur menahan Ferry untuk mempermudah penyidikan. Dia dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus KDRT ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 8 Januari 2023. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur lantaran Venna berdomisili di Surabaya. Tindakan kekerasan ini terjadi di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur hingga menyebabkan luka di hidung dan tulang rusuk.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!