Usai Diperiksa Kasus Prank KDRT, Baim dan Paula Diam-diam Tinggalkan Polres Jaksel

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:55 WIB
loading...
A A A
"Sudah dicabut namun belum ada untuk pemberhentian penyidikan. Jadi memang kita belum bisa memberhentikan kasus kalau belum SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Jadi itu semua harus ada syarat-syaratnya," tandasnya.

Seperti diketahui, seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)