Usai Diperiksa Kasus Prank KDRT, Baim dan Paula Diam-diam Tinggalkan Polres Jaksel
loading...
A
A
A
"Sudah dicabut namun belum ada untuk pemberhentian penyidikan. Jadi memang kita belum bisa memberhentikan kasus kalau belum SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Jadi itu semua harus ada syarat-syaratnya," tandasnya.
Seperti diketahui, seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.
Seperti diketahui, seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.
(hri)