Usai Diperiksa Kasus Prank KDRT, Baim dan Paula Diam-diam Tinggalkan Polres Jaksel

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:55 WIB
loading...
Usai Diperiksa Kasus...
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Aktor sekaligus presenter, Baim Wong , dan istrinya, Paula Verhoeven, baru selesai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus prank konten Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jum'at (20/1/2023).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, pasangan suami istri itu hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.45 WIB.

Namun, Baim dan Paula enggan memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Baim hanya melambaikan tangan ke arah awak media kemudian bergegas memasuki lift.

Sekitar dua jam pasangan artis tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

"Ya hari ini BW dan P sudah melakukan pemeriksaan. Penyidik juga meminta keterangan tetang apa yang dilaporkan oleh korban," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jum'at (20/1/2023).



Namun, Baim dan Paula disinyalir keluar melalui pintu belakang Polres Jaksel tanpa diketahui media setelah diperiksa.

"Pertanyaan yang diajukan penyidik ada 30 dari Bw dan P," lanjut Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga menjelaskan Baim dan Paula menghadiri pemeriksaan atas laporan pria bernama Prabowo Febriyanto.

Sementara, dua laporan polisi lain yanh menjerat Baim dan Paula sudah dicabut. Laporan tersebut atas nama Mila dan Sahabat Polisi.

"Sudah dicabut namun belum ada untuk pemberhentian penyidikan. Jadi memang kita belum bisa memberhentikan kasus kalau belum SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Jadi itu semua harus ada syarat-syaratnya," tandasnya.

Seperti diketahui, seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)