Rizky Billar dan Lesti Kejora Kena Mental Imbas Dapat Ancaman Kekerasan dari Hater

Jum'at, 20 Januari 2023 - 18:10 WIB
loading...
Rizky Billar dan Lesti...
Rizky Billar dan Lesti Kejora mendapat ancaman kekerasan dari hater. Pasangan suami istri tersebut menjadi kena mental yang berakibat pada rumah tangganya. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Rizky Billar dan Lesti Kejora mendapat ancaman kekerasan dari hater. Akibatnya, pasangan suami istri tersebut menjadi kena mental yang berakibat pada rumah tangganya.

Hal tersebut membuat Billar dan Lesti akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Keduanya pun resmi melaporkan sejumlah akun ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Januari 2023.

"Otomatis karena memang dari Rizky bersama dengan Lesti sendiri merasa saat ini, kondisinya tidak kondusif," kata kuasa hukum Billar dan Lesti, Sadrakh Seskoadi di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

"Dengan apa yang dilakukan oleh netizen sehingga mengakibatkan harus mengambil tindakan secara tegas," sambungnya.





Sadrakh menjelaskan keputusan Billar dan Lesti untuk melapor ke polisi karena kliennya merasa geram. Apalagi komentar-komentar dinilai sangat menyinggung perasan pasangan suami istri tersebut.

"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut, karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Rizky merasa harus ditindaklanjuti," jelas Sadrakh.

Sementara itu untuk motif, Sadrakh enggan menjelaskan karena hal tersebut masuk ke dalam tahap penyelidikan. Dia juga tidak menjelaskan berapa akun yang dilaporkan Billar dan Lesti.

"Hal itu kami masih belum bisa menjawab nanti ranah penyidik saja, yang menjelaskan motif hal tersebut apa," ujar Sadrakh.



"Tidak ada memang beberapa akun yang dilaporkan secara resmi ini tidak ada sampe ada komunikasi itu kami belum ke sana," tandasnya.

Adapun laporan Rizky Billar dan Lesti Kejora dengan nomor laporannya LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan itu sejumlah akun hater disangkakan pasal 29 UU ITE atau Undang-undang Transaksi Elektronik Tahun 2008 dengan ancaman penjaraselama4tahun.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2505 seconds (0.1#10.140)