Bukan Hanya EG dan DEG, Ini Sederet Zat Kimia Berbahaya yang Perlu Diwaspadai

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:42 WIB
loading...
Bukan Hanya EG dan DEG,...
Penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas aman diketahui sangat berbahaya. / Foto: ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas aman diketahui sangat berbahaya. Zat kimia itu terbukti bisa menyebabkan keracunan yang berdampak pada kerusakan ginjal.

Selain EG dan DEG, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun sejatinya melarang beberapa zat berbahaya lainnya untuk digunakan secara berlebihan pada kemasan. Apa saja zat berbahaya itu?

Sebelumnya, masyarakat perlu tahu dulu bahwa pelarangan ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen.

Baca juga: Program Vaksin Covid-19 Anak 6 Bulan-11 Tahun Mulai Berjalan Maret 2023

BPOM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang persyaratan batas migrasi atau peluruhan dari zat kontak pangan berbahaya dari kemasan ke produknya.

Hal itu pertanda bahwa semua zat kontak yang ada dalam kemasan pangan itu berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

Salah satu zat berbahaya pada kemasan adalah Acetaldehyde, Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang terdapat pada kemasan plastik PET, seperti galon PET sekali pakai. PET juga jauh lebih rentan terhadap suhu panas karena dapat mengeluarkan antimoni yang bersifat karsinogenik.

Karenanya, sangat disarankan air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan PET seperti galon sekali pakai disimpan di tempat bersuhu ruangan dan tidak diletakkan di bawah sinar matahari langsung.

Menurut peraturan BPOM No 20/2019 tersebut, ada lima kategori zat kontak pangan yang dilarang. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, dan pensanitasi.

Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna, penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Kelima, zat kontak pada kemasan pangan gelas.

Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan IPB, Prof. Dedi Fardiaz menyampaikan bahwa mengenai migrasi dari zat kontak pangan ke produk pangan itu sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

"Di sana semua jelas sekali dipaparkan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Kamis (26/1/2023).

Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB), Ahmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah, semua zat kimia yang menjadi prekursor pembuat kemasan itu berbahaya.

So, berikut ini daftar zat-zat kontak berbahaya yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 tahun 2019 di antaranya:

1. Acetaldehyde, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)

Zat kimia ini ada pada kemasan plastik PET yang di antaranya digunakan pada galon PET sekali pakai. Zat kontak EG dan DEG baru-baru ini telah menyebabkan kematian pada lebih dari 100 anak akibat gagal ginjal akut.

2. Antimon atau Antimony trioxide (SbO3)

Ini merupakan logam berat untuk katalis kemasan plastik sekali pakai berbahan PET. Antimon yang juga digunakan pada galon sekali pakai ini bisa menyebabkan iritasi kulit, paru-paru, mata, hingga kanker.

3. Polistiren

Bahan kimia ini digunakan pada kemasan styrofoam. Kemasan ini mengandung zat kontak stiren yang bisa terlepas ke dalam produk pangannya dan bisa memicu terjadinya kanker.

4. Timbal (Pb), kadmium (Cd), kromium (VI) [Cr(VI)] dan merkuri (Hg)

Zat kimia tersebut ada di kemasan yang terbuat dari plastik. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, bronchitis, hyperemia, dan kanker.

5. Dietil Heksil Ftalat

(Diethylhexyl phthalate/ DEHP), Diisononyl phthalate (Diisononyl phthalate/ DINP), dan Diisodecyl phthalate (Diisodecyl phthalate/ DIDP).

Bahan kimia ini ada di kemasan plastik Polivinil Klorida (PVC) yang digunakan untuk pembungkus makanan dan wadah obat-obatan. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan kanker, asma, kesulitan belajar, obesitas, dan gangguan reproduksi.

6. Senyawa Ftalat

Senyawa ftalat ini seperti (Dietil Heksil ftalat (Diethylhexyl phthalate-DEHP)), Dibutil ftalat (Dibutyl phthalate-DBP)), Diisononyl phthalate (Diisononyl phthalate DINP)), dan Diisodecyl phthalate (Diisodecyl phthalate DIDP).

Bahan-bahan kimia ini biasa digunakan untuk kemasan pangan kertas dan karton. Zat-zat kontak ini bisa menyebabkan asma, attention-deficit hyperactivity disorder (ADHD), masalah perilaku, gangguan spektrum autisme, perkembangan reproduksi yang berbeda, hingga masalah kesuburan pria.

7. Bisfenol A (BPA) dari Kemasan Plastik Polikarbonat (PC)

Zat kontak ini bisa menyebabkan terjadinya penyakit jantung, kanker, kelainan organ hati, diabetes, gangguan otak, serta gangguan perilaku pada anak kecil.

Baca juga: 11 Cara Mengobati Saraf Kejepit secara Alami, Mudah Dilakukan Kok!

8. Polipropilen (PP)

Bahan kimia ini biasa digunakan untuk tempat makanan dan minuman seperti tempat menyimpan makanan, kotak margarin, kemasan yogurt, sedotan, tutup botol, cup plastik, dan sebagainya. PP diketahui dapat menyebabkan gangguan asma dan hormon pada manusia.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Gunakan Whip...
Jangan Gunakan Whip Pink Sembarangan! Bahaya Hipoksia Mengintai
Produk Skincare Daviena...
Produk Skincare Daviena Ditarik BPOM, Owner Tetap Promosi dan Hapus Komentar Warganet
Tak Berizin, Inhaler...
Tak Berizin, Inhaler Hong Thai yang Diklaim Herbal Diblacklist BPOM
BPOM Cabut Izin 23 Produk...
BPOM Cabut Izin 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!
BPOM Temukan 23 Kosmetik...
BPOM Temukan 23 Kosmetik Berbahaya, Berisiko Picu Kanker hingga Kerusakan Otak
Ada di Air Hujan, Mikroplastik...
Ada di Air Hujan, Mikroplastik Juga Sudah Mencemari Buah dan Sayuran
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
Jaga Stabilitas Harga...
Jaga Stabilitas Harga Obat Nasional, Kepala BPOM Raih Penghargaan
122 Tabung Gas Tertawa...
122 Tabung Gas Tertawa 'Baby Whip' Disita BPOM
Rekomendasi
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Berita Terkini
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved