Rizky Billar Maafkan Hater yang Mengancamnya, Pilih Berdamai

Jum'at, 03 Februari 2023 - 12:17 WIB
loading...
A A A


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat belajar dari kasus Billar dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Terima kasih kepada mas Rizky Billar untuk melakukan terobosan restorative justice, saya hargai keputusan Rizky Billar. Kami Polda Metro Jaya mengimbau agar bijak menggunakan media sosial, saring dulu sebelum share," ungkap Trunoyudo.

"Sudah dilakukan proses dan apa yang ditempuh kita hargai dan jadikan pelajaran untuk seluruhnya," tambahnya.

Laporan Rizky Billar ini terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kasus ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)