BPOM Sebut Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal Akut di Jakarta Boleh Digunakan

Rabu, 08 Februari 2023 - 14:00 WIB
loading...
BPOM Sebut Obat Sirup...
BPOM menyebut bahwa obat sirup yang diminum pasien gagal ginjal akut di Jakarta boleh digunakan. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium. Foto/Muhammad Sukardi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obta dan Makanan (BPOM) menyebut bahwa obat sirup yang diminum pasien gagal ginjal akut di Jakarta boleh digunakan. Temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium.

Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan bahwa obat sirup yang sebelumnya diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut ini boleh diguanakan asal sesuai dengan dosis dan aturan.

"Perlu investigasi karna kita tidak bisa menyimpulkan apa-apa tapi periksa dari yang digunakan pasien sudah diuji laboratorium. Dan hasilnya memenuhi syarat, mungkin ada kemudahan yang harus tindaklanjut," kata Togi dalam siaran pers secara online, Rabu (8/2/2023).

"Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan. Itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya," sambungnya.



Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaporkan dua kasus gagal ginjal akut pada anak. Di mana satu pasien berusia 1 tahun, mengalami demam pada 25 Januari 2023.

Pasien tersebut sempat diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Pada 1 Februari 2023, pasien dirujuk ke RSCM dan mendapatkan terapi fomepizole.

Namun, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan, satu pasien lainnya yang berusia 7 tahun dinyatakan suspek gagal ginjal akut dan mengalami demam pada 26 Januari 2023.

Pasien tersebut juga mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri. Saat ini pasien masih menjalani perawatan di RSCM.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2701 seconds (0.1#10.140)