Teddy Pardiyana Dapat Penangguhan Penahanan, Statusnya Kini Tahanan Kota

Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:59 WIB
loading...
Teddy Pardiyana Dapat...
Teddy Pardiyana sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak Jumat (10/2/2023) kemarin. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Teddy Pardiyana telah divonis bersalah menggelapkan aset milik Rizky Febian. Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Namun kini Teddy boleh bernapas lega. Pasalnya, Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy, mengungkapkan bahwa kliennya sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak Jumat (10/2/2023) kemarin. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat surat penangguhan.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Imbas Penggelapan Aset Rizky Febian

"Pak Teddy dibebaskan sejak 10 Februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," beber Wati Trisnawati saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (11/2/2023).

Dengan penangguhan penahanan ini, Teddy yang sebelumnya berada di penjara, diperbolehkan keluar dan menjadi tahanan kota. Dengan status tersebut, suami mendiang Lina Jubaedah itu tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Bandung.

"Itu sistemnya penangguhan penahanan dari Rutan kembali ke tahanan kota. Itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah Kota Bandung," jelas Wati.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Resmi Ditahan Atas Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset Rizky Febian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Januari 2023.

Teddy dimejahijaukan oleh Rizky Febian lantaran dianggap tidak menepati janji untuk mengembalikan aset Lina Jubaedah yang menjadi hak putra Sule tersebut. Adapun aset yang dimaksud adalah uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Mahalini Menangis Kenang...
Mahalini Menangis Kenang sang Ibu di KOMA Live In Concert
Sule Asyik Ikut Nyanyi...
Sule Asyik Ikut Nyanyi di Konser Tunggal Mahalini, Nyeletuk Soal Warisan di Panggung
Mahalini Guncang Panggung...
Mahalini Guncang Panggung Istora Senayan, KOMA Live In Concert Berlangsung Megah
Sule Buka Suara usai...
Sule Buka Suara usai Digugat Teddy Pardiyana Terkait Ahli Waris Lina Jubaedah
So Sweet! Rizky Febian...
So Sweet! Rizky Febian Ajak Mahalini Nyanyi Alamak di Panggung Spotify Wrapped Live Indonesia 2025
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Rekomendasi
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Berita Terkini
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Sensasi Pizza Premium...
Sensasi Pizza Premium Hadir di Bekasi, Lengkap dengan Menu Pendamping Favorit
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Microdrama Her Dangerous...
Microdrama Her Dangerous Game Tayang di V+Short, Simak Sinopsisnya di Sini!
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved