Teddy Pardiyana Dapat Penangguhan Penahanan, Statusnya Kini Tahanan Kota

Sabtu, 11 Februari 2023 - 18:59 WIB
loading...
Teddy Pardiyana Dapat...
Teddy Pardiyana sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak Jumat (10/2/2023) kemarin. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Teddy Pardiyana telah divonis bersalah menggelapkan aset milik Rizky Febian. Ia pun harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Namun kini Teddy boleh bernapas lega. Pasalnya, Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy, mengungkapkan bahwa kliennya sudah diperbolehkan keluar dari penjara sejak Jumat (10/2/2023) kemarin. Keputusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung lewat surat penangguhan.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Imbas Penggelapan Aset Rizky Febian

"Pak Teddy dibebaskan sejak 10 Februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," beber Wati Trisnawati saat dikonfirmasi MNC Portal pada Sabtu (11/2/2023).

Dengan penangguhan penahanan ini, Teddy yang sebelumnya berada di penjara, diperbolehkan keluar dan menjadi tahanan kota. Dengan status tersebut, suami mendiang Lina Jubaedah itu tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Bandung.

"Itu sistemnya penangguhan penahanan dari Rutan kembali ke tahanan kota. Itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah Kota Bandung," jelas Wati.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Resmi Ditahan Atas Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset Rizky Febian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Januari 2023.

Teddy dimejahijaukan oleh Rizky Febian lantaran dianggap tidak menepati janji untuk mengembalikan aset Lina Jubaedah yang menjadi hak putra Sule tersebut. Adapun aset yang dimaksud adalah uang penjualan rumah senilai Rp1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp120 juta, serta perhiasan senilai Rp2 miliar.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Mahalini Menangis Kenang...
Mahalini Menangis Kenang sang Ibu di KOMA Live In Concert
Sule Asyik Ikut Nyanyi...
Sule Asyik Ikut Nyanyi di Konser Tunggal Mahalini, Nyeletuk Soal Warisan di Panggung
Mahalini Guncang Panggung...
Mahalini Guncang Panggung Istora Senayan, KOMA Live In Concert Berlangsung Megah
Sule Buka Suara usai...
Sule Buka Suara usai Digugat Teddy Pardiyana Terkait Ahli Waris Lina Jubaedah
So Sweet! Rizky Febian...
So Sweet! Rizky Febian Ajak Mahalini Nyanyi Alamak di Panggung Spotify Wrapped Live Indonesia 2025
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Rekomendasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Berita Terkini
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Pecahkan Rekor, Ratusan...
Pecahkan Rekor, Ratusan Affiliator Lakukan Siaran Langsung Penjualan Bersama di Satu Lokasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Gebrakan Riswandi, Pemuda...
Gebrakan Riswandi, Pemuda Bulukumba yang Bantu UMKM Lokal Lewat Literasi Visual
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved