Aktor Rizal Djibran Dipolisikan sang Istri atas Dugaan KDRT, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Senin, 13 Februari 2023 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Tris membeberkan kliennya mengalami tindakan kekerasan dari suaminya berupa adanya paksaan dan dorongan mengakibatkan tangan dan kaki kliennya mengalami sejumlah luka lebam. Karena menolak ajakan hubungan suami istri.
"Menurut keterangan klien saya, saat itu dia dipaksa didorong terus ditarik. Bahkan dipukul terus tangan sama kakinya juga ditahan terus mengakibatkan luka-luka lebam di tangan, dan kaki-kakinya," jelasnya.
Atas perbuatan Rizal Djibran itu, Tris menyebutkan kliennya memutuskan untuk membawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan intensif serta rekam medis sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak penyidik.
"Terlapor telah melakukan penyimpangan seksual dan setelah terjadi hubungan tersebut. Akhirnya klien saya mengalami kesakitan dan berobat ke rumah sakit swasta dan hasil rekam medisnya sudah ada," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
"Menurut keterangan klien saya, saat itu dia dipaksa didorong terus ditarik. Bahkan dipukul terus tangan sama kakinya juga ditahan terus mengakibatkan luka-luka lebam di tangan, dan kaki-kakinya," jelasnya.
Atas perbuatan Rizal Djibran itu, Tris menyebutkan kliennya memutuskan untuk membawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan intensif serta rekam medis sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak penyidik.
"Terlapor telah melakukan penyimpangan seksual dan setelah terjadi hubungan tersebut. Akhirnya klien saya mengalami kesakitan dan berobat ke rumah sakit swasta dan hasil rekam medisnya sudah ada," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(hri)
Lihat Juga :