Aktor Rizal Djibran Dipolisikan sang Istri atas Dugaan KDRT, Ini Kata Kuasa Hukumnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah ke Polda Metro Jaya, atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (13/2/2022). Tak hanya itu, Sarah mengaku selama menikah dengan sang artis dirinya sering mengalami kekerasan seksual.
"Permasalahan ini muncul bulan Maret, sangat fatal menurut klien saya ini bahwa si terlapor suka minta berhubungan seksual namanya suami istri," ungkap kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).
"Klien saya ini merasa keberatan karena diduga terlapor telah melakukan penyimpangan seksual. Karena klien saya keberatan, akhirnya klien saya melakukan penolakan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sarah membenarkan peristiwa yang dialaminya itu terjadi di awal-awal pernikahannya dengan Rizal Djibran. Ketika itu ia sebenarnya telah memiliki rencana untuk melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Hanya saja, niatan itu diurungkan lantaran Sarah ketakutan karena kerap mendapatkan ancaman dari Rizal Djibran. Berupa ancaman verbal sehingga ia tak berani mempolisikan sang suami.
"Sejak bulan Maret. Satu bulan setelah pernikahan, Maret 2022 dan sebenarnya dari awal, pertama kali mengalami kekerasan seksual itu saya sudah pengen melapor cuma saya diancam," paparnya.
Selain itu, Tris membeberkan kliennya mengalami tindakan kekerasan dari suaminya berupa adanya paksaan dan dorongan mengakibatkan tangan dan kaki kliennya mengalami sejumlah luka lebam. Karena menolak ajakan hubungan suami istri.
"Menurut keterangan klien saya, saat itu dia dipaksa didorong terus ditarik. Bahkan dipukul terus tangan sama kakinya juga ditahan terus mengakibatkan luka-luka lebam di tangan, dan kaki-kakinya," jelasnya.
Atas perbuatan Rizal Djibran itu, Tris menyebutkan kliennya memutuskan untuk membawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan intensif serta rekam medis sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak penyidik.
"Terlapor telah melakukan penyimpangan seksual dan setelah terjadi hubungan tersebut. Akhirnya klien saya mengalami kesakitan dan berobat ke rumah sakit swasta dan hasil rekam medisnya sudah ada," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
"Permasalahan ini muncul bulan Maret, sangat fatal menurut klien saya ini bahwa si terlapor suka minta berhubungan seksual namanya suami istri," ungkap kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/2/2023).
"Klien saya ini merasa keberatan karena diduga terlapor telah melakukan penyimpangan seksual. Karena klien saya keberatan, akhirnya klien saya melakukan penolakan," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sarah membenarkan peristiwa yang dialaminya itu terjadi di awal-awal pernikahannya dengan Rizal Djibran. Ketika itu ia sebenarnya telah memiliki rencana untuk melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Hanya saja, niatan itu diurungkan lantaran Sarah ketakutan karena kerap mendapatkan ancaman dari Rizal Djibran. Berupa ancaman verbal sehingga ia tak berani mempolisikan sang suami.
"Sejak bulan Maret. Satu bulan setelah pernikahan, Maret 2022 dan sebenarnya dari awal, pertama kali mengalami kekerasan seksual itu saya sudah pengen melapor cuma saya diancam," paparnya.
Selain itu, Tris membeberkan kliennya mengalami tindakan kekerasan dari suaminya berupa adanya paksaan dan dorongan mengakibatkan tangan dan kaki kliennya mengalami sejumlah luka lebam. Karena menolak ajakan hubungan suami istri.
"Menurut keterangan klien saya, saat itu dia dipaksa didorong terus ditarik. Bahkan dipukul terus tangan sama kakinya juga ditahan terus mengakibatkan luka-luka lebam di tangan, dan kaki-kakinya," jelasnya.
Atas perbuatan Rizal Djibran itu, Tris menyebutkan kliennya memutuskan untuk membawa ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan intensif serta rekam medis sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak penyidik.
"Terlapor telah melakukan penyimpangan seksual dan setelah terjadi hubungan tersebut. Akhirnya klien saya mengalami kesakitan dan berobat ke rumah sakit swasta dan hasil rekam medisnya sudah ada," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Lihat Juga: Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara
(hri)